Sulitnya Mencari Hunian Senjakala

Share:


Kematian pasti akan datang bagi mahluk bernyawa. Tapi lahan pekuburan kian menyempit tergilas pembangunan ala metropolitan. Bila tak dipikirkan segera, pelan tapi pasti, lakon episode akhir hidup manusia akan berakhir tragis.







Dani masih lelah. Matanya menahan kantuk setelah empat jam lebih melakukan perjalanan panjang dari Lhoukseumawe. Dini hari itu, bersama dua adik lelakinya, mereka membawa jenazah sang bunda menuju rumah duka di Jalan Mandala by Pass, Medan.

Tiba di rumah duka, Dani belum bisa tenang. Saat jenazah disambut isak tangis sanak keluarga, bergegas ia menemui seorang lelaki tua berkisar 50 tahun, penjaga kuburan tak jauh dari rumahnya. Ia terlibat dalam sebuah pembicaraan serius dengan Pak Tua itu. Tak lama, Dani pun akhirnya mendapat kepastian kalau sang bunda dapat beristirahat dengan tenang di kompleks pekuburan dimana Ayah mereka sebelumnya juga dikebukimkan 16 tahun silam.

Sulitnya mencari ‘rumah peristirahatan terakhir’ orang tua Dani itu sebenarnya bukan kisah baru lagi. Kegelisahan masyarakat ini sudah terekam satu dekade terakhir. Tapi di tengah gilasan roda pembangunan ala metropolitan, hunian senjakala ini masih belum dianggap penting.
Padahal kalau mau jujur, rata-rata lahan pekuburan kian menyempit. Kalaupun ada, keberadaannya sudah tak sanggup lagi menampungnya. Tak aneh saking padatnya, tak ada celah antara satu liang dengan liang kubur lain. Bahkan sejumlah pekuburan muslim, mayat yang baru harus ditanam satu liang dengan mayat lain.
Pemandangan ini bisa direkam saat jenazah orang tua Dani dikebumikan si salah satu areal pekuburan wakaf di bilangan jalan Mandala by Pass. Kuburan yang letaknya dihimpit bangunan rumah toko ini.
Jumlah penduduk kota Medan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun telah berdampak pada sulitnya mencari lahan untuk perkuburan. Hingga saat ini diperkirakan jumlah penduduk yang menghuni kota Medan telah mencapai 2 juta lebih. Ironisnya, jumlah tersebut tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas umum, seperti pembuatan lahan perkuburan baru. Tak heran bila kemudian, areal pekuburan-pekuburan yang ada saat ini banyak yang melebihi kapasitas.
Masyarakat resah, penyediaan lahan pekuburan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan sangat terbatas. Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan kurang perhatian dalam menangani masalah fasilitas umum tersebut, bukti dari kurangnya perhatian Dinas Pertamanan adalah minimnya anggaran yang diperuntukkan untuk pengelolaan kuburan.
Hal tersebut juga diakui Ikhrimah Hamidi. Ketua fraksi PKS di DPRD Medan ini menyebutkan, bahwa anggaran untuk pengelolaan perkuburan di kota Medan tahun ini, khususnya yang dikelola oleh pemerintah kota Medan sangat minim, bila dibandingkan dengan anggaran-anggaran lainnya.
Ditambahkan Ikrimah, minimnya anggaran pengelolaan lahan perkuburan, salah satunya disebabkan kurangnya pemasukan dari pengelolaan perkuburan tersebut, sehingga dalam rapat-rapat yang dibahas anggota dewan dalam perencanaan anggaran, masalah mengenai pengelolaan tanah perkuburan tidak banyak.
Jika ditengok dari salah satu tugas dari Dinas Pertamanan adalah menyediakan penyediaan tanah perkuburan umum, menyelenggarakan pengangkutan jenazah, melayani penguburan serta merawat kuburan-kuburan umum milik pemerintah.
Dinas Pertamanan adalah pihak pengelola lahan pekuburuan milik pemerintah atau lazim disebut Tempat Pemakaman Umum (TPU). Diantara TPU itu di Jl. Sei Batu Gingging, lahan pekuburan satu-satunya yang diperuntukkan bagi umat muslim. Sementara untuk lahan pekuburan kristen berada di Jl. Gajah Mada Lama, Jl. Gajah Mada Baru, Jl. Jamin Ginting, Jl. Selayang serta di kawasan Simalingkar B.
Perkuburan di Jl. Sei Batu Gingging yang merupakan perkuburan untuk umat muslim saat ini sudah melampui luas lahan yang ada. Luas lahan yang hampir mencapai 2 hektar tersebut saat ini sudah penuh. Sehingga apabila ada orang yang meninggal, hanya yang punya keluarga yang pernah dikuburkankan disini saja yang diperbolehkan. “ Lahan di sini sudah penuh. Kalau ada yang meninggal, kami diizinkan dikubur disini, itu pun asal kalau keluarga yang telah dikubur disini. Dan mau tidak mau harus dilakukan tumpang tindih,” kata Baam, alah seorang penjaga kubur di Jl. Sei Batu Gingging.
Sempitnya lahan perkuburan juga terjadi di area perkuburan lain, seperti di daerah Medan Tembung. Selama ini warga Medan Tembung untuk melakukan penguburan mayat dilakukan di daerah seberang sungai yang lokasinya tidak lagi merupakan wilayah Kota Medan, melainkan Deliserdang. Namun, sejak beberapa bulan ini warga Deliserdang sudah melarang warga Medan Tembung untuk menguburkan mayat dilokasi tersebut.
Karena melihat berlebihnya kapasitas tersebut, Pemko membuat kebijakan mengenai perizinan perkuburan, sesuai Peraturan daerah Kota Medan Nomor 32 Tahun 2002 tanggal 6 September 2002, tentang perubahan masa berlaku izin yaitu dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Peraturan itu menyebutkan, setiap makam yang telah 2 (dua) tahun ke atas harus memperpanjang izin kembali, oleh karena itu bagi ahli waris yang telah habis masa izin terdahulu agar segera mengajukan surat permohonan surat perpanjangan yang dilakukan ke Dinas Pertamanan Kota Medan.
Disebutkan lagi, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, ternyata belum juga mengajukan permohonan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku atau lahan tersebut dapat dipergunakan/dialihkan penggunaannya oleh Pemerintah Kota Medan, dalam hal Dinas Pertamanan. Dengan adanya peraturan ini, bila pihak ahli waris tidak melaporkan, maka lahan tersebut dapat dialihkan penggunannya oleh Pemko Medan.
Untuk saat ini pemerintah kota Medan rencananya akan menambah lahan perkuburan untuk umat muslim yang letaknya di Simalingkar, namun kepastian penambahan perkuburan itu waktunya belum bisa dipastikan.
“Sebenarnya penambahan perkuburan yang letaknya di Simalingkar, sudah direncanakan sejak dulu, tetapi karena ada prosedur yang salah maka penambahan tersebut ditunda,” kata Ikhrimah. Ia menyebut, penambahan areal perkuburan itu rencananya akan dibahas pada bulan Oktober tahun ini.
Perlunya anggaran untuk pengelolaan perkuburan ini juga disampaikan oleh Ketua LSM Fitra Sumut, Elvenda. “Pemko seharusnya memberikan anggaran yang cukup untuk pengelolaan perkuburan yang ada di Medan. Sehingga dengan adanya anggaran tersebut pemko tidak kesulitan lagi untuk membuat lahan baru, karena memang sudah ada anggaran untuk hal tersebut.

No comments