AUDIT PLN

Share:

Listrik padam masih menjadi pemandangan yang tak terhindarkan selama dua bulan ke depan menyusul pengumuman PT PLN (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara Rabu 13 Juni 2007 kemarin. Alasan pemadaman itu tak beda dengan alasan sebelumnya, yaitu pemeliharaan mesin pembangkit. Kali ini giliran Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap GT 22 di Sicanang, Belawan. Akibat pemeliharaan tersebut pasokan listrik defisit hingga 200 MW.


Sejatinya, kebijakan pemadaman seperti ini sebenarnya bukan sekali ini saja dilakukan PT PLN (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara. Dengan alasannya yang sama, tahun 2006 lalu, produsen setrum ini juga angkat tangan, tak bisa menjamin aliran setrum secara normal.



Yah, mesin-mesin jompo berusia rata-rata puluhan tahun itu selalu dijadikan kambing hitam untuk melakukan pemadaman. Kita tidak mengetahui persis benar tidaknya alasan tersebut. Kalaulah itu benar, bukankah dirawat atau pun tidak, tetap saja akan merepotkan.


Kita juga tidak tahu, apakah proses perbaikan dan pemeliharaan itu merupakan pekerjaan berkesinambungan PLN atau sekadar kerja sporadis belaka? Karena jujur saja, selama ini konsumen hanya disodori klaim sepihak PLN yang sifatnya monopoli informasi teknis. Sebagai konsumen, kita tak punya data pembanding, apalagi bila dikaitkan bahasa-bahasa teknis operasional kelistrikan. Padahal ini penting dilakukan agar setiap informasi PLN bisa dianalisis secara benar, terukur dan sungguh-sungguh.


Termasuk desakan untuk melakukan audit keuangan PT. PLN (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara. Apakah betul telah sesuai dengan peruntukannya? Atau jangan-jangan terdapat manipulasi dana pengoperasian sistem kelistrikan di wilayah ini.


Upaya melakukan audit eksternal kinerja PLN sebaiknya dilakukan oleh tim independen yang profesional serta melibatkan orang yang memiliki kompetensi di bidang teknis kelistrikan. Karena dengan audit, potensi manipulasi dan monopoli informasi PLN dapat diminimalisir
sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi permasalahan sebenarnya sehingga
melahirkan alternatif solusi atas krisis kelistrikan di wilayah ini.


Membiarkan belitan krisis listrik yang menimpa warga karena kesalahan pengelolaan, merupakan bentuk penindasan terhadap hak paling fundamental warga negara.

No comments