Kontroversi Legalisasi Ganja

Share:
Wacana legalisasi ganja yang disampaikan Badan Narkoba Nasional menarik untuk disimak. Berdasarkan hasil penelitian sementara BNN dan INIDA (Indonesian National Institute on Drug Abuse), ganja bermanfaat di dalam kehidupan, seperti untuk kebutuhan industri.

Ada dua wacana yang dilontarkan BNN kepada masyarakat: wacana legalisasi ganja dan usul pembuatan RUU Antinarkoba sebagai gabungan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Tujuannya, memberantas sindikat peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya menggunakan celah UU Psikotropika yang mengatur penggunaan obat terlarang untuk tindakan medis. Di dalam RUU Antinarkoba itu juga diwacanakan didirikannya Pusat Penelitian Ganja untuk mengkaji pemanfaatan tanaman itu di negara ini.



Berkaitan wacana legalisasi tersebut, BNN akan mengadakan penelitian tentang pemanfaatan ganja yang hasilnya direkomendasikan kepada pemerintah untuk kemungkinan dibuatnya aturan sebagai payung hukum.

Sesungguhnya, wacana BNN ini tampaknya susah diwujudkan, dan pasti akan mendapat tantangan dari masyarakat. Mengingat kultur dan agama di negara kita tidak memungkinkan hal itu, dan ganja sudah dikonotasikan sebagai barang haram.

Kalaupun ganja di negara kita jadi dilegalkan pemakaiannya dan peredarannya dibatasi hanya di tempat dan dalam jumlah tertentu, pertanyaannya bagaimanakah kemampuan pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam melakukan kontrol. Mengingat, pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan salah satu masalah yang masih harus dibenahi dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement) di negara kita.

Selain itu, kesadaran hukum masyarakat perlu diperhatikan. Sebab, pilar utama dalam penegakan hukum adalah hukum itu sendiri, masyarakat, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Tentu, kita tidak bisa secara langsung menghakimi bahwa usulan BNN adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Tetapi dalam kerangka melegalkan peredaran ganja tentunya bukan hanya pemanfaatannya yang perlu diteliti, kondisi sosial dan budaya masyarakat kita pun harus dikaji secara komprehensif dan mendalam. Risiko yang akan dihadapi sangat membahayakan.

Selain itu, revisi UU Psikotropika dan UU Narkotika mutlak dilakukan. Hampir 10 tahun sejak diundangkannya kedua UU itu, kenyataan di lapangan menunjukkan masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Khususnya mengenai ancaman hukuman yang masih dianggap terlalu ringan.

2 comments

Anonymous said...

sip... sebuah kata LEGALISASI
bukan harus terus didengung-dengungkan tapi harus di rebut bos.

agungk said...

koq, kultur dan agama dijadikan tameng untuk menutup pintu diskusi tentang legalisasi ganja?

khususnya islam, apakah dalam al-quran dan haditz ada larangan secara nyata terhadap ganja? tidak ada bukan? yang ada adalah ulama ditekan oleh negara untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja.
bukankah seharusnya aspek-aspek yang menjadi pertimbangan pengharaman itu sekarang tidak dapat dibuktikan?
aspek kesehatan? apakah merusak secara permanen?
aspek psikologis? apakah menyebabkan halusinasi yang dan/atau menghilangkan kesadaran?
aspek sosial? apakah mendorong untuk berbuat yang merusak diri dan orang sekitarnya?